Makassar, Targeticw.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audensi dari Pengurus DPC Peradi Makassar. Rombongan tersebut dipimpin oleh DR. H. M. Jamil Misbach, S.H., M.H. selaku Ketua DPC Peradi Makassar, bersama Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. selaku Bendahara DPC Peradi Makassar, serta perwakilan panitia Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar, yaitu Steering Committee Thamrin Achmad, S.H., dan Organizing Committee Hendra Firmansyah. Rabu, (29/03/2025).
Kedatangan Pengurus DPC Peradi Makassar disambut baik oleh Bapak Wali Kota, dengan tujuan meminta dukungan dari Pemerintah Kota Makassar untuk Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar, serta memohon kesediaan Bapak Wali Kota untuk hadir dalam acara pembukaan sekaligus memberikan sambutan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar, yang akrab disapa Pak Appi, menyampaikan apresiasi atas kedatangan rombongan dan memberikan pesan penting kepada Pengurus DPC Peradi Makassar. Beliau berharap DPC Peradi Makassar dapat mendukung program pemerintah dalam bidang hukum, terutama dalam memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat yang kurang mampu.
Menanggapi pesan tersebut, Juhardi Joe, salah satu anggota aktif Peradi yang turut hadir dalam audensi, menegaskan bahwa visi misi salah satu kandidat Ketua Umum DPC Peradi Makassar, Syamsuddin S.H., M.H., M.M., sangat sejalan dengan harapan Wali Kota.
Menurutnya, jika pemilik suara DPC Peradi Makassar memberikan kepercayaan kepada Syamsuddin untuk memimpin organisasi ini, maka salah satu program utama yang akan diusung adalah membuka pos bantuan hukum di setiap kecamatan di Kota Makassar, untuk mempermudah masyarakat yang kurang mampu mendapatkan bantuan hukum pro bono.
Juhardi Joe juga menegaskan, “Kami akan membuka pos bantuan hukum di setiap kecamatan di Kota Makassar, yang tentunya akan lebih memudahkan masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara pro bono.”
Dengan adanya pos bantuan hukum di setiap kecamatan, diharapkan masyarakat Makassar yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengaksesnya, tanpa terkendala biaya.