Kasus Pencurian Dihentikan, Sudirman Jarappa Bakal Melaporkan Ketidakprofesionalan Penyidik Polrestabes Makassar

Makassar, Targeticw.com  – Mantan anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Partai Gerindra, Sudirman Jarappa, menuduh penyidik Jatanras Polrestabes Makassar bertindak tidak profesional dan seolah-olah “pura-pura bodoh” dalam menangani kasus dugaan pencurian yang melibatkan keponakannya. 

Ia mengkritik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menurutnya dikeluarkan tanpa pemahaman yang memadai tentang prosedur hukum. (Jumat, 13/12/2024)

Sudirman menjelaskan bahwa pencurian yang terjadi di rumah almarhum Bustang, saudara kandungnya, saat ini masih dalam proses hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor: 181/Pdt.P/2024/PA.JnP, ia telah ditetapkan sebagai ahli waris sah almarhum.

Sudirman juga menegaskan bahwa ia tidak menerima dengan baik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: SPPP/510/X/Res.1.B/2024 dari Reskrim, yang diterbitkan pada 23 Oktober 2024. Ia menilai langkah tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan yang benar.

Namun, Sudirman merasa heran karena saat melapor ke Polrestabes Makassar, penyidik meminta penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Jeneponto. 

Ia mempertanyakan apakah penyidik memahami substansi dari penetapan tersebut. “Jika mereka paham, kasus ini seharusnya tidak dihentikan,” katanya.

Sudirman menambahkan, saat ia melaporkan kasus tersebut, penyidik seharusnya memeriksa barang bukti yang sudah diserahkan, yang berjumlah sekitar 10 barang bukti. Ia merasa polisi tidak memahami pentingnya barang bukti tersebut. 

“Harusnya penyidik meminta klarifikasi atau bukti lebih lanjut, bukan justru menghentikan penyidikan,” ujarnya.

Terkait penghentian penyelidikan, Sudirman mengaku telah mengirimkan surat kepada Beberapa pejabat di Polda Sulawesi Selatan, melalui Irwasda, kabid propam, dan kabag wasidik dengan tembusan ke polda susel. Ia berharap ada tindak lanjut terhadap surat tersebut. 

“Jika tidak ada respons, kami akan melapor ke Kapolri dan bahkan ke Presiden RI,” tegasnya.

Sudirman, yang juga mantan anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, menyatakan memiliki akses langsung untuk melaporkan masalah ini kepada pejabat tinggi negara. 

“Jika tak ada respons dari Kapolri, saya akan menyurati Presiden. Presiden sudah menegaskan bahwa pejabat yang tidak melayani masyarakat dengan baik harus diganti,” ujarnya.

Tanggapan Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Uinam

Di tempat terpisah, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Mursil, memberikan tanggapan terkait penghentian penyidikan ini. Mursil mengaku sudah menghadap langsung ke unit Jatanras Polrestabes Makassar untuk mencari penjelasan.

“Setelah kami mengirimkan surat untuk audensi dengan Kapolrestabes, kami akhirnya melakukan pertemuan langsung di ruangan Kanit Jatanras. Dari hasil audensi, kami diberitahu bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada alasan bahwa laporan polisi yang diajukan Sudirman tidak memenuhi unsur pidana, dan tindakan terlapor dilakukan sebelum adanya penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama,” ujar Mursil.

Mursil juga menyesalkan kurangnya komunikasi yang dibangun antara penyidik dan pelapor, yang menyebabkan ketidaktepatan dalam proses penyelidikan. 

“Kami menilai ada beberapa syarat formil yang kurang dipenuhi dalam proses ini,” tambahnya.

Sebagai ketua HMJ Ilmu Hukum UINAM, Mursil mengungkapkan kesiapannya untuk mendampingi pelapor jika ditemukan adanya kesalahan dalam proses penyidikan. 

“Jika ada kesalahan dalam penyelidikan, kami siap mendampingi pelapor untuk melanjutkan kasus ini, bahkan hingga ke Mabes Polri atau melalui jalur hukum lainnya,” ujarnya.

Mursil juga berharap agar surat yang telah disampaikan kepada Polrestabes Makassar segera diproses dan disposisi diberikan agar bisa dilakukan audensi lebih lanjut. 

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan apakah ada kekurangan dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan,” tambahnya.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, yang dikonfirmasi mengenai dugaan penghentian penyidikan (SP3), menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan penyelidikan yang cermat, dengan tujuan untuk memastikan kepastian hukum.

“Saya hanya menjelaskan alur prosedur penanganan laporan polisi kami. Jadi, tidak benar jika ada perkara yang tiba-tiba dilaporkan tanpa tindakan, lalu langsung dihentikan oleh penyidik. Semua proses sudah melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pengadilan, terkait penetapan ahli waris,” ujar Hamka.

Menurut Hamka, alasan penghentian penyidikan tersebut berkaitan dengan aspek legalitas objek yang dilaporkan sebagai barang curian.

“Pada saat kejadian, barang tersebut belum memiliki status hukum yang jelas. Barang itu belum menjadi hak pelapor saat diambil. Hak kepemilikan baru sah diberikan setelah ada pemberian atau pelepasan hak dari pemilik sebelumnya,” jelasnya.

Hamka menambahkan, meskipun laporan sudah dibuat oleh Sudirman Jarappa, pada saat barang tersebut diambil, hak atas barang tersebut belum berpindah kepada pelapor. Dengan kata lain, baru setelah adanya pengalihan hak, pelapor bisa merasa berhak atas barang yang diambil.

https://www.targeticw.com/618/mantan-anggota-dprd-gerindra-kecewa-kasus-pencurian-dihentikan-di-polrestabes-makassar