BULUKUMBA, Targeticw.com – Unit Reskrim Polsek Herlang, Polres Bulukumba, berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang. Rabu, (14/05/2025).
Pelaku berinisial MHH alias Y (22), warga Appasarange, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, ditangkap karena diduga mencuri satu unit handphone milik BG (49), yang merupakan temannya sendiri.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya tengah berkunjung ke rumah tetangga. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dan mengambil ponsel korban yang sedang diisi daya.
Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Herlang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kapolsek Herlang, AKP Muhammad Ali, S.Pd.I., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk menebus sepeda motornya yang masih di bengkel.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Ia datang dari Kota Bulukumba tanpa memberi tahu korban, lalu mengambil ponsel yang sedang di-charge,” jelas AKP Muhammad Ali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.