DAERAH  

Aliansi Rakyat Anti Korupsi Tuntut Kejati Sulsel Tindak Tegas Dugaan KKN di Enrekang

Makassar, Targeticw.com — Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK), yang terdiri dari sejumlah organisasi gerakan di Makassar seperti KPK, GRD, GMPK, KPPM, FKMI, dan SPMP, kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Aksi ini bertujuan untuk mendesak pengusutan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada proyek infrastruktur olahraga di Kabupaten Enrekang. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Enrekang, dengan pelaksana proyek CV. Surya Ender Group.

Tuntutan Investigasi Menyeluruh

Dandi Ar, Jenderal Lapangan aksi, menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana PEN.

“Berdasarkan investigasi dan keluhan warga di Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja, pengerjaan proyek infrastruktur tersebut dianggap tidak sesuai dengan harapan dan terkesan asal-asalan,” ungkap Dandi.

Dalam orasinya, perwakilan dari berbagai organisasi secara bergantian menyuarakan desakan agar Kejati Sulsel segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi komprehensif.

Mereka juga menuntut agar pihak Pemerintah Daerah dan dinas terkait dipanggil untuk bertanggung jawab, serta mengusut pihak CV yang terlibat dalam proyek tersebut.

Anggaran Rp 3 Miliar Disorot

Salah satu fokus perhatian massa aksi adalah anggaran sebesar Rp 3 miliar yang digunakan untuk proyek infrastruktur olahraga. Menurut mereka, hasil pengerjaan proyek tersebut tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

Ancaman Demonstrasi Jilid III

Dandi menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, ARAK siap melanjutkan aksi dengan menggelar demonstrasi jilid III. Mereka berencana melibatkan lebih banyak organisasi untuk mengawal kasus dugaan penyimpangan Dana PEN ini.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk serius dalam menyelesaikan masalah ini. Dugaan KKN yang terjadi dalam pengelolaan Dana PEN oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata telah merugikan masyarakat dan negara,” tutup Dandi.