Mamuju, Targeticw.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar, terkait penyitaan rokok ilegal di wilayah Sulbar. Dalam konferensi tersebut, dijelaskan bahwa sebanyak 272.000 batang rokok ilegal dari 17 merek berbeda telah berhasil disita. Sabtu, (28/05/2025).
Penyitaan dilakukan oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, dengan menyasar sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi di berbagai lokasi.
Menanggapi hal ini, Takbir, seorang advokat muda asal Sulawesi Barat, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian. Ia menilai tindakan tersebut penting dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Rokok ilegal sangat berisiko karena tidak melalui uji laboratorium. Kandungan nikotin dan tar yang tidak terkontrol bisa berdampak buruk bagi kesehatan. Selain itu, karena tidak dikenai cukai, negara juga dirugikan dari sisi penerimaan pajak,” ujar Takbir.
Namun, Takbir juga menyoroti tidak adanya tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan langkah lanjutan dari penyitaan itu, dan berharap agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap penyitaan saja.
“Peredaran rokok ilegal jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumnya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai,” jelasnya.
Takbir menambahkan bahwa penindakan hukum harus berlanjut hingga mengungkap aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami menduga rokok-rokok ini berasal dari luar provinsi dan melibatkan jaringan distribusi yang cukup besar. Karena itu, perlu langkah tegas untuk mengungkap dan menangkap produsen serta pelaku pengedarnya agar ada efek jera,” pungkasnya.