Jeneponto, Targeticw.com — Misteri Pembunuhan Ibu rumah tangga (IRT) Nimah di Jeneponto terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jeneponto pada (17/2), Senin, (19/05/2025).
Nimah sebelumnya diduga meninggal tak wajar pada 24 Januari 2024 silam. Kasus ini pertama kali bergulir pada 4 Maret 2024.
Tiga bulan kemudian, Juni (4/6/2024), Tim Forensik Polda Sulsel melakukan ekshumasi pembongkaran makam Nimah di Desa Berroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Selasa (1/6/2024).
Satu orang terdakwa, yaitu Ta’nang Dg Tamma didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan Nimah merupakan IRT (37) yang tak lain adalah istrinya sendiri, yang terjadi di dalam rumahnya sendiri bertempat di desa Beroanging, Kec. Bangkala Barat, Jeneponto.
Pantauan di Pengadilan Negeri Jeneponto saat sidang berlansung Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan Terdakwa Ta’nang DG Tamma dengan 3 poin isi tuntutan yaitu dengan majelis hakim pengadilan negeri jeneponto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1 Menyatakan Terdakwa TA’NANG DG TAMMA BIN NANSA, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Barang siapa Dengan sengaja .merampas nyawa orang lain” 2 Menjatuhkan pidana karena kesalahannya itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) Tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dan Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 3 Menyatakan barang bukti berupa: • 1(satu) lembar sarung model kotak warna hijau tua bermotif warna biru merek wadimor • 1(satu) lembar sarung model kotak warna coklat bermotif warna merah merek Saphire • 1 (Satu) Lembar baju tidur warna kuning merek YOSUMA ARV. • 1 (satu) Lembar celana tidur warna kuning . • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernah Nikah Nomor: 33 / IP3N.DB.3/ VII/ 2024, Tanggal 29 Juli 2024 • 1 (satu) Buah kasur warna biru dengan motif gambar anjing • 1 (satu) lembar terpal dalam keadaan sudah robek berwarna hijau dengan motif gambar mobil |
Dalam surat tuntutan yang di bacakan di hadapan majelis hakim PN Jeneponto diketahui tiga orang Penuntu Umum yaitu, Ahmad Jafar SH, Fatir Bakkarang SH, Hamka Muchtar SH MH.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban, A. Resky Satrio Saputra SH, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika perbuatan terdakwa seperti yang disampaikan Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan bagaimana cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban Nimah malam itu.
“Sudah kami dengar lansung sidang perdana pembacaan dakwan penuntut umum, tiga pasal yang dakwakan yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT,” beber Lawyer asal Bulukumba ini.
Lebih lanjut A. Resky mengatakan jika terdakwa juga di dampingi Kuasa Hukumnya dalam sidang tuntutan ini.
“Ada kuasa hukumnya, terlihat kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, dan majelis hakim mengabulkan permintaannya. Itu haknya terdakwa untuk melakukan pembelaan, kita lihat saja seperti apa pembelaannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara ini,” terangnya.
Iyapun berharap kepada pihak keluarga korban yang hadir agar tenang menyaksikan jalannya persidangan, bisa tertib dan tidak melakukan perbuatan anarkis guna menjaga marwah persidangan.
“Saya sampaikan pihak keluarga agar tertib dan biarkan penuntut umum dan majelis hakim yang menilai perbuatan terdakwa, untuk diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya,” harap A. Resky.